Tujuan penelitian ini ialah untuk mengkaji mengenai sistem pengembalian kerugian keuangan negara dalam sistem pemidanaan tindak pidana korupsi di Indonesia dan rekonstruksi pengembalian kerugian keuangan negara sebagai alternatif pengganti pidana penjara. Penelitian ini masuk dalam penelitian non-doktrinal, dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris, Hasil penelitian menjabarkan, pengembalian kerugian keuangan negara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui aset tracing dan pelaksanaan putusan Hakim, tidak menunjukan adanya suatu sistem penegakan hukum yang optimal terhadap upaya penyelamatan kekayaan negara. Hanya rata-rata sebesar 12, 3%. Perlu adanya rekonstruksi pengembalian kerugian keuangan negara dengan melakukan rekonstruksi Pasal 4 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 dan rekonstruksi Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020, yakni pengembalian keuangan negara dapat diwujudkan dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice di Kejaksaan Tinggi sebagai alternatif pengganti pidana penjara. Kata kunci: Korupsi; Pengembalian Keuangan Negara; Rekonstruksi