Masalah pokok yang dikaji dalam penelitian ini adalah sistem pelaksanaan sistem bagi hasil pada kebun yang digadaikan masyarakat yang dijabarkan kedalam rumusan masalah yaitu bagaimana sistem bagi hasil Mappaketenni dan tinjauan persepektif fiqh muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jelas pelaksanaan sistem bagi hasil tersebut. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan metode kualitatif yang dilakukan secara deskriptif analisis dengan Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan teologis, normatif, yuridis dan fenomenologis. Dengan sumber data yang terbagi menjadi dua yaitu sumber data sekunder dan sumber data primer. Metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya hasil penelitian mengungkapkan bahwa: kedua belah pihak melaksanakan perjanjian bagi hasil pertanian sebagai antisipasi dari kesalah pahaman. Adapun kaidah hukum fiqih tentang muamalah jika tidak ada aturannya dalam Al-Qur’an dan hadits adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya, tak terkecuali praktek sistem bagi hasil Mappaketenni di benarkan selama berdasarkan prinsip yang dibuat atas dasar sukarela. Kemudian Orang yang diberi kepercayaan untuk mengelola lahan harus bisa bertanggung jawab dan biasanya pemilik lahan memberikan syarat diawal bahwasanya hasil dari kebun yang dikelola nanti akan dibagi dua, jika terjadi kerugian kembali ke pemilik lahan apakah ganti rugi atau diberi keringanan tergantung dari kesepakatan di awal (Akad)