Dalam mengembangkan kariernya, penerbang Polri di Direktorat Kepolisian Udara mengikuti dasar Peraturan Direktur Kepolisian Udara Baharkam Polri Nomor 94 Tahun 2012 tentang “Standarisasi Penerbangan Polri”. Jadi setiap penerbang Polri dalam mengawaki pesawat udara dimulai dari Co Pilot kemudian Captain Pilot hingga menjadi Senior check Pilot yang semuanya itu didasarkan pada pengalaman dan banyaknya jam terbang seorang penerbang Polri dalam mengawaki pesawat udara Polri. Dalam peraturan tersebut dalam kualifikasi kompetensi Co Pilot mewajibkan seorang penerbang harus berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) sampai Inspektur Polisi Satu (IPTU) sedangkan mulai dari tahun 2012 hingga saat ini masih terdapat penerbang Bintara yang menjadi Co Pilot namun belum mendapat kesempatan untuk melakukan pengembangan karier menjadi seorang perwira. Padahal dalam proses awal rekrutmen penerbang bintara pada tahun 2004 dan tahun 2006 saat ini sudah menjadi perwira Polri.