Pertumbuhan penduduk yang meningkat akan memberikan tekanan besar terhadap jumlah ketersediaan sumber-sumber air. Untuk daerah yang belum mendapatkan pelayanan air bersih dari PAM umumnya masyarakat menggunakan air tanah (sumur), air sungai, air hujan, dan sumber air lainnya. Permasalahan yang timbul yakni sering dijumpai bahwa kualitas air tanah yang digunakan masyarakat kurang memenuhi syarat sebagai air bersih dan air minum yang sehat diminum berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 492/Menkes/Per/IV/2010. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, di kelurahan Mekarsari Kota Bekasi, beberapa air tanahnya ada yang berbau dan berwarna coklat atau kemerahanan, apabila digunakan untuk mandi, kulit menjadi kering. Jika dilihat dari akibat yang ditimbulkan, ada dugaan bahwa air tanah tersebut mengandung zat besi (Fe) dan Mangan (Mn) yang cukup tinggi. Untuk mengurangi masalah-yang ditimbulkan oleh adanya zat besi dan mangan dalam jumlah yang berlebih di dalam air tanah, maka dilakukan studi penurunan kandungan zat besi dan mangan dengan menggunakan saringan keramik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa air yang dihasilkan dengan menggunakan saringan keramik mampu mereduksi kandungan besi hingga 95, 20% dan mangan sebesar 94, 63%. Air tanah yang dilewati melalui saringan keramik telah memenuhi parameter yang ditetapkan oleh Permenkes Nomor: 492/Menkes/Per/IV/2010. Namun saringan keramik dianggap kurang efisien dalam segi penggunaannya karena membutuhkan waktu yang sangat lama untuk menyaringnya, keadaan ini dinilai sebagai kekurangan dari saringan keramik.