Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 12 Tahun 2019 Tentang Kelembagaan Petani menjadi landasan utama pemerintah yang dengan jelas mengatur tiap-tiap hak dan kewajiban yang semestinya didapatkan dan dilakukan oleh kelompok-kelompok tani. Kemudian hal ini juga berkaitan dengan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018 tentang Pembanguanan Perkebunan Berkelanjutan dalam hal ini menyorot pekebun usaha perkebunan perseorangan/mandiri dimaksudkan yang memilki luas lahan kurang dari 25 Ha untuk dapat mendaftarkan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B) pada pemerintah setempat, dengan terdaftarnya usaha perkebunan secara perseorangan/mandiri tersebut pelaku usaha atau keanggotan dalam kelompok tani akan mendapatkan hak-hak yang semestinya sehingga tujuan dari kelembagaan petani yang bertujuan untuk memberdayakan petani/kelompok tani agar memiliki kekuatan