Tindak Pidana Pembunuhan dengan Mutilasi dalam Hukum Pidana di Indonesia

Z Ismail, MP Lestari - KRTHA BHAYANGKARA, 2022 - ejurnal.ubharajaya.ac.id
KRTHA BHAYANGKARA, 2022ejurnal.ubharajaya.ac.id
Mutilasi merupakan sebuah perbuatan yang membuat korban menjadi mati dengan cara
menghilangkang nyawa lalu memotong-motong bagian tubuh korban. Mutilasi ini memiliki
tujuan untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan tersebut. Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Pasal 338 dan Pasal 340 menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi
para pelaku tindak kejahatan mutilasi, namun kedua pasal tersebut tidak mengatur dan
menjelaskan secara terperinci tentang mutilasi. Dikarenakan belum adanya pengaturan …
Abstrak
Mutilasi merupakan sebuah perbuatan yang membuat korban menjadi mati dengan cara menghilangkang nyawa lalu memotong-motong bagian tubuh korban. Mutilasi ini memiliki tujuan untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 dan Pasal 340 menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan mutilasi, namun kedua pasal tersebut tidak mengatur dan menjelaskan secara terperinci tentang mutilasi. Dikarenakan belum adanya pengaturan yang secara spesifik mengatur mengenai pembunuhan mutilasi, maka pelaku mutilasi dikenakan pasal yang sama dengan pelaku pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimanakah tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi dalam hukum pidana di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah agar tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi mendapat pengaturan khusus dalam peraturan perundang-undangan agar terdapat perbedaan khusus bagi pelaku sehingga dapat memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
ejurnal.ubharajaya.ac.id
以上显示的是最相近的搜索结果。 查看全部搜索结果