Kekerasan seksual merupakan salah satu isu yang marak tejadi dikehidupan masyarakat. Kebudayaan patriartki yang biasa dianut oleh masyarakat Indonesia mengakibatkan kekerasan seksual sering kali menyasarkan wanita dan anak-anak sebagai korban dari kejahatannya. Terbaru dalam kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang guru terhadap 13 santriwatinya menuai berbagai polemic di masyarakat. Keputusan hukuman mati sebagai resolusi bijak yang diambil oleh pengadilan menjadi pro dan kontra. Sebagian diantaranya merasa putusan tersebut sangatlah pantas atas apa yang sudah diperbuat dan dilakukannya. Namun dalam sisi lain, banyak orang yang menganggap pemberian putusan mati sebagai bentuk kemunduran akan penegakkan hukum dan mencoreng hak hidup sebagai hak dasar dari eksistensi Hak Asasi Manusia. Keberadaan putusan mati dan pandangan HAM didalamnya menjadi permasalahan Panjang di Indoensia, hal tersebut karena Indonesia sebagai negara yang mengakui keberadaan nilai-nilai HAM, ironisnya juga menetapkan putusan mati sebagai salah satu bentuk pidana pokok yang merupaka bentuk dari kejahatan HAM berat itu sendiri