Pajak restoran memberikan kontribusi signifikan dalam penerimaan keuangan daerah. Sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak restoran, Pemerintah Kabupaten Lamongan menerapkan upaya “Makan di Lamongan Berhadiah Mobil”. Pemberian hadiah mobil dilansir sebagai suatu bentuk apresiasi kepada masyarakat yang makan di rumah makan dan sejenisnya di Lamongan yang secara tidak langsung berkontribusi terhadap penambahan Pendapatan Atas Daerah (PAD) Lamongan dari pajak restoran. Hal ini karena pajak restoran 10 persen dibebankan kepada pembeli sebagai wajib pajak. Upaya dari Bapenda lamongan tersebut diklaim sebagai upaya yang efektif untuk meningkatkan pemasukan dari pajak restoran. Peraturan mengenai pajak restoran sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah Lamongan No. 12 Tahun 2010. Artikel ini bermaksud mengkaji tentang upaya yang dilakukan oleh Bapenda Lamongan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak restoran ditinjau dari peraturan yang ada.